Tidak jauh beda dengan apa yang dilakukan oleh koperasi Kumandang dalam setiap kali pertemuan rutinnya, namun apa yang dilakukan oleh koperasi Langgeng ini dapat dijadikan sebagai contoh bagi koperasi-koperasi lain, baik koperasi yang masih akan didirikan maupun yang telah berdiri. Karena selain memperkuat kelembagaan koperasinya, hal yang tak kalah penting untuk dilakukan adalah membangun dialog dengan pihak lain, baik swasta maupun dinas pemerintah untuk saling tukar informasi dan pengalaman sehingga antara koperasi komunitas dan pihak lain secara sinergi bisa saling mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan.
Disi lain, rakyat yang dalam hal ini sudah mengupayakan berdirinya koperasi di desanya juga berhak untuk mendapatkan pendampingan secara langsung oleh Disperindagkop terutama tentang bagaimana mengelola koperasi maupun akses permodalan untuk meningkatkan modal koperasi. Hal ini menjadi topik yang banyak didiskusikan pada pertemuan rutin koperasi Langgeng yang diadakan pada tanggal 4 November 2008 yang lalu dengan mengundang Disperindagkop Kabupaten Nganjuk
“Apa yang kami lakukan adalah untuk membangun kesejahteraan masyarakat melalui gerakan koperasi yang telah kami lahirkan. Setelah itu kami ingin tahu apa perbedaan koperasi skunder dan primer dan sejauh mana peran dan fungsi Disperindagkop dalam hal memberikan bantuan permodalan kepada koperasi seperti kami” tanya Musyafak kepada narasumber dari disperindagkop yang saat itu hadir.
Hal senada disampaikan oleh Mudawamah, ketua Koperasi Perempuan Rejo Makmur Tegal Rejo yang saat saat itu hadir bersama 3 orang perwakilan dari koperasi rejo makmur yang memang diundang dalam diskusi tersebut. “Ketika mendengar kalau di koperasi Langgeng akan mengundang disperindagkop, kami dari perwakilan Koperasi Perempuan Rejo Makmur tertarik untuk hadir dalam pertemuan ini karena ingin menanyakan secara langsung kepada Disperindagkop mengenai bagaimana proses pelegalan koperasi”.
Menurut Totok, “peran dan fungsi disperindagkop yang salah satunya membidangi masalah perkoperasian itu hanya sebagai fasilitator saja. Memang ada juga dana yang bisa diberikan sebagai pinjaman lunak kepada koperasi yang membutuhkan dana tapi harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Diantaranya adalah koperasi tersebut sudah harus berbadan hukum dan setiap tahunnya telah mengadakan Rapat Akhir Tahun dengan mengundang disperindagkop atau minimal ada laporan koperasi yang disampaikan kepada kami. Minimal sudah 2 tahun berdiri dan melakukan RAT”.
“Karena dengan begitu kami bisa menilai apakah koperasi yang mengajukan dana ke Disperindagkop bisa dikategorikan sehat atau tidak. Dalam pengamatan kami, di Nganjuk ini banyak koperasi yang didirikan ternyata hanya sekedar papan nama saja. Setelah didirikan tapi setelah itu mati. Tidak ada aktifitas yang dilakukan. Untuk itu, saya sangat berharap agar koperasi Langgeng ini bisa tetap eksis sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya”, imbuhnya.
Dan ketika Masykur menanyakan “kiat-kiat apa saja yang bisa dilakukan oleh pengurus dan anggota koperasi untuk memperkuat kedisiplinan anggota agar aturan main koperasi yang telah disepakati oleh seluruh anggota bisa berjalan dengan baik”
“Sebagai kesimpulannya, koperasi-koperasi yang ada di desa-desa seperti Langgeng ini akan bisa berjalan dengan baik, apabila ada sanksi yang tegas jika anggota lalai dalam melakukan kewajibannya. Tentunya hal ini harus disertai dengan kesadaran seluruh anggota agar aturan main yang disepakati bisa berjalan. Dan yang lebih penting tetap menjaga komunikasi dengan disperindagkop seperti diskusi bersama agar nantinya dapat saling mengerti perkembangannya sehingga Disperindagkop tidak kesulitan ketika akan memberikan bantuan permodalan kepada koperasi yang memang berjalan sehat”. Demikian kesimpulan yang disampaikan oleh Sudiono, ketua koperasi langgeng yang menjadi narasumber.
Minggu, 08 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar